Sinjai.Info, Sinjai Barat,– Dua saudara kandung di Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai terlibat perkelahian akibat perebutan sebidang sawah. Akibat peristiwa ini AN bin DG (61 tahun) mengalami luka terbuka pada bagian rahang akibat tebasan sabit adiknya, MA bin DG (60 tahun).
Mendapat laporan peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan saat berada di sawah.
“Korban penganiayaan dan pelaku merupakan saudara kandung dan motif kejadian tersebut disebabkan karena memperebutkan sebidang sawah milik KM untuk digarap atau kerja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, diruang gelar perkara Sat Reskrim, Selasa (24/12/2024).
Lanjut Kasat Reskrim, awalnya pelaku yakni MA bin DG sementara membajak sawah lalu kemudian datang korban AN bin DG dengan membawa sebilah sabit dan bambu. Pada saat bertemu korban meneriaki pelaku dengan kata Kella Kella (serakah atau rakus).
“Lalu dibalas oleh pelaku dengan kata apa dibilang Kella Kella, namun pada saat itu korban langsung memukul pelaku dengan menggunakan sepotong bambu yang kemudian ditangkis pelaku dengan menggunakan cangkul. Kemudian korban kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan bambu yang mengenai bagian pundak sebalah kanan pelaku, lalu terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. Saat terjadi perkelahian tersebut, pelaku melihat sebilah sabit yang dibawa korban yang kemudian pelaku menarik sabit tersebut, dan langsung menebas korban yang mengenai bagian rahang sebelah kanan yang menyebabkan luka terbuka,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan barang bukti yang diamankan berupa dua bilah sabit dengan panjang 65 cm yang berbentuk melengkung, dan satu potong bambu berwarna hijau kecoklatan dengan panjang sekitar 150 cm.
“Pasal yang disangkakan, yakni pasal 351 ayat 2 KUH, pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama lamanya delapan tahun penjara,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri, dan selalu melaporkan kejadian kriminal ke pihak yang berwenang. (ZAR)