Kampanye Terbuka Pilkada Dimulai Besok, Ini Pesan P2TP2A

Sejumlah pekerja mulai memasang panggung untuk kampanye terbuka pasangan 'Bersama' di Lapangan Gelora Massa. Foto direkam pada Selasa (19/06) sore.
Sejumlah pekerja mulai memasang panggung untuk kampanye terbuka pasangan ‘Bersama’ di Lapangan Gelora Massa. Foto direkam pada Selasa (19/06) sore.

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kampanye terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai akan resmi dimulai pada Kamis (21/06/2018). Pasangan nomor urut 2, H. Sabirin Yahya akan mendapat kesempatan pertama menggelar kampanye terbuka.

Lapangan Gelora Massa di Kelurahan Balangnipa, menjadi lokasi yang dipilih oleh pasangan bertagline ‘Bersama’ ini. Maksimal 10 ribu massa yang boleh menghadiri kampanye sesuai dengan peraturan KPU. Jenita Janet dan Anggi KDI dijadwalkan menjadi bintang tamu yang akan menghibur simpatisan pasangan ‘Bersama’.

Sementara itu pada hari kedua, pasangan calon nomor 3, H. Takyuddin Masse-Mizar Roem yang mendapat giliran berkampanye. Mereka memilih Lapangan Sinjai Bersatu sebagai lokasi. Sejumlah artis papan atas akan meramaikan kampanye dari pasangan ‘Takbir’ ini. Artis tersebut antara lain grup band Boomerang, Inul Daratista, serta Selfi LIDA.

Untuk kampanye akbar pasangan nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa – Hj. Andi Kartini, Sinjai Info belum mendapat kabar mengenai lokasi pelaksanaannya yang jatuh pada tanggal 23 Juni 2018. Namun kemungkinan besar, Lapangan Sinjai Bersatu yang akan dipilih sebagai lokasi kampanye.

P2TP2A Imbau Kampanye Tidak Libatkan Anak-Anak

Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sinjai, Wawan Irmansyah, mengimbau agar seluruh kontestan pada Pilkada Sinjai 2018 tidak melibatkan anak-anak pada pelaksanaan kampanye terbuka yang akan dimulai pada Kamis besok.

Pelibatan anak menurutnya adalah pelanggaran terhadap penyalahgunaan anak-anak dalam kepentingan pilkada, dan akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta, bahkan sampai berujung diskualifikasinya pasangan calon.

larangan tersebut menurutnya tertera dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 16 dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik juga diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 H Undang-undang 35/2014.

Pasal 15 urainya, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sedangkan Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

“Undang-undang tersebut sangat tegas melarang untuk tidak melibatkan anak-anak dibawah umur dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. Termasuk didalamnya anak-anak,dan beberapa bentuk larangan kampanye lainnya diantaranya adalah dilarang memasukan gambar anak ke dalam baliho kampanye, dilarang melibatkan anak untuk mengisi acara hiburan, kaum ibu-ibu dilarang membawa anak bayinya saat kampanye berlangsung dan dilarang berkampanye di zona pendidikan,” terangnya.

Wawan juga meminta agar Panwaslu dapat bertindak tegas sesuai peraturan terhadap peserta kampanye yang melibatkan anak dalam aktivitas kampanye. (ZAR)