Kantongi Narkoba, Perempuan ini Jalani Pemeriksaan di Polres Sinjai

Perempuan berinisial NHA ini ditahan di Mapolres Sinjai atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu. Ia masih menjalani pemeriksaan. (dok. Humas Polres)
Perempuan berinisial NHA ini ditahan di Mapolres Sinjai atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu. Ia masih menjalani pemeriksaan. (dok. Humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai saat ini masih melakukan penyidikan, untuk mengembangkan kasus penangkapan terhadap perempuan berinisial NHA (21 tahun).

NHA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Zeim Arman, didampingi Kaur Bin Ops, Ipda Rahman, Rabu, 15 Juni, pekan kemarin.

Perempuan yang berdomisili di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, ini ditangkap bersama barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 saset dengan berat 0,6 gram.

“Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) sachet Sabu dengan berat bruto 0,60 gram, 1 (satu) pembungkus rokok merk Sampoerna, dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam,” terang Kasat Resnarkoba Polres Sinjai melalui Humas Polres Sinjai, Senin (20/6/2022).

Lanjut Akp Zeim Arman, pelaku ditangkap di alamat yang sama dengan domisilinya berdasarkan laporan warga. Kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin, membenarkan penangkapan seorang perempuan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan Narkotika,” terang Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sinjai.

(ZAR)