Kantongi Narkoba, Warga Tellulimpoe dan Sinjai Utara Ditangkap Polisi

Foto grid: warga Tellulimpoe dan Sinjai Utara yang ditangkap polisi karena kedapatan mengantongi narkoba. (Dok/Humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai kembali mengamankan dua pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kedua pelaku tersebut berinisial FH (24 tahun) tahun dan AM (40 tahun). FH adalah warga Desa Sukamaju Kec. Tellulimpoe, sementara AM berdomisili di Jl. Kelapa, Kec. Sinjai Utara.

Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Muh. Yusuf menjelaskan, awalnya mereka mengamankan FH saat melintas menggunakan sepeda motor di Dusun Dumme, Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur. Di lokasi ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu berdasarkan laporan yang diterima polisi.

FH ditangkap sekira Pkl.15.10 wita, dan saat diperiksa ditemukan dua sachet plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.

“Terduga pelaku FH selanjutnya diamankan di Polres Sinjai bersama barang buktinya berupa dua lembar plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan bruto 0,43 gram, satu pembungkus rokok dan satu buah handphone,” tulis AKP Muh. Yusuf berdasarkan siaran pers yang diterima Sinjai Info, Minggu (15/6/2025).

Kemudian AM, pelaku lainnya ditangkap pada Pkl. 20.30 Wita, di Jl. Tekukur, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara.

Saat digeledah ditemukan satu sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dan satu buah handphone.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ZAR)