Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, kembali membekuk seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,60 gram.
Pelaku berinisial JM (31 tahun), yang merupakan warga Dusun Erebulu, Desa Lembang Lohe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Rilis Humas Polres Sinjai menyebutkan, pelaku dibekuk aparat kepolisian di Dusun Erebulu, Desa Lembang Lohe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Kamis (12/5/2022) pukul 15.40 wita.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai mengatakan, pelaku beserta barang bukti 6 (enam) sachet sabu dengan bruto 2,60 gram, 3 (tiga) potong pipet bening bentuk sendok, 1 (buah) kotak rokok merk Sampoerna Mild warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk oppo warna putih, langsung diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Kecamatan Tellulimpoe sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan di salah satu rumah sesuai alamat TKP yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu,” beber Kasat Reskrim.
“Selanjutnya petugas memasuki rumah tersebut dan menemukan pelaku sedang berada di ruang tamu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang buktinya,” sambungnya.
Sementara itu Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin, membenarkan penangkapan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, dan kembali menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. (ZAR)