Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di tahun 2022 bertambah 1 laporan kasus menjadi 13 laporan, atau 12 laporan kasus pada 2021. Namun penyelesaian kasus KDRT meningkat dari 8 penyelesaian menjadi 9 penyelesaian.
Pemaparan angka kasus KDRT ini disampaikan Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar saat menggelar konferensi pers di ruang lobi Pratisara Widya Polres Sinjai, Jumat (30/12/2022) pagi.
Selain KDRT, kasus dalam lingkungan rumah tangga yang juga meningkat adalah laporan kasus tentang Menikah tanpa Izin. Pada 2021 hanya 1 laporan, namun tahun ini menjadi 4 laporan dan tuntas diselesaikan oleh Polres Sinjai.
Peningkatan lainnya adalah laporan kasus Penelantaran dalam Keluarga. Pada 2021, Polres Sinjai tidak menerima laporan untuk kasus ini. Hanya saja pada 2022, terdapat 12 laporan kasus penelantaran dan baru 8 kasus yang diselesaikan.
Grafik tertinggi terjadi pada kasus Penganiayaan terhadap Anak. Tahun 2021, Polres Sinjai menerima 12 laporan di mana 6 kasus berhasil diselesaikan. Angka ini lalu meningkat drastis pada 2022, di mana terdapat 40 laporan kasus dan yang selesai baru 17 kasus.
Kasus Menonjol yang Ditangani Polres Sinjai
Terdapat 7 (tujuh) kasus menonjol di Kabupaten Sinjai yang diterima Polres Sinjai pada dua tahun terakhir. Jumlah laporan kasus pada 2021 sebanyak 63, dan tahun 2022 sebanyak 58.
Tujuh kasus tersebut adalah Pembunuhan, Penganiayaan Berat, Pencurian Kendaraan Bermotor, Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian Ternak, dan Narkoba.
Dari ketujuh laporan kasus tersebut, dua kasus diantaranya meningkat tajam di 2022, yakni kasus pembunuhan 6 kasus, dan kasus pencurian ternak 8 kasus. Tahun sebelumnya, Polres Sinjai hanya menerima laporan kasus ini masing-masing 2 dan 3 laporan.
(risky amalia/agusman)