Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan pengadilan.
Pemusnahan bertempat di halaman kantor Kejari Sinjai, Selasa (14/12/2021). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Sinjai, Ajie Prasetya, turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, serta pejabat lainnya.
Ajie Prasetya mengatakan, ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan salah satunya narkotika seberat 6.76 gram jenis sabu dan ganja, serta sarana barang bukti lainnya yang digunakan untuk tindak kejahatan.
“Pemusnahan kali ini, untuk narkotika seberat 6.76 gram, juga terdapat barang bukti lainnya di antaranya parang, dan linggis, serta baju sebagai barang bukti tindak pidana penganiayaan maupun pembunuhan, dan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap” paparnya.
Lanjut Ajie, selain barang bukti narkotika yang dimusnahkan, sebenarnya masih ada barang bukti narkotika seberat 40 gram lagi yang belum dieksekusi karena belum inkrah. Namun dalam waktu dekat ungkapnya, barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan jika sudah ada putusan tetapnya.
“Tahun 2021 Kejari Sinjai telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana, sebanyak dua kali, sebagai supaya agar barang bukti tidak hilang atau disalah gunakan. Sehingga segera dimusnahkan” Jelasnya.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan hadiah lomba desain poster digital, dalam rangka Hari Anti korupsi Se-dunia tahun 2021.
(Rezky Amalia/Agusman)