kejarSinjai.Info, Sinjai Utara, — Kejaksaan Negeri Sinjai memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 35 perkara selama semester pertama 2019. Pemusnahan barang bukti bertempat di halaman Kejari Sinjai, Kamis (05/09/2019) pagi.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antaralain narkotika jenis shabu, obat terlarang, senjata tajam, hingga alat merakit bom ikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Noer Adi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Sinjai. Pemusnahan ini juga merupakan kegiatan rutin kejaksaan melihat bertumpuknya barang bukti di kejaksaan Sinjai.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang sitaan selama semester awal 2019 dari 35 perkara diantaranya tindak pidana kejahatan dan perkara narkotika,” terang Noer Adi.
(Kari)