Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Sumartono menyatakan bahwa berkas milik Sekretaris Daerah Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere yang menjadi tersangka pada kasus pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil yang divonis kasus korupsi sudah lengkap.
Berkas tersebut menurut Sumartono akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (8/12/2016) hari ini. Sementara itu sehari sebelumnya, Kajari Sinjai yang menggelar jumpa pers kembali mengumumkan tersangka baru untuk kasus yang sama, yakni Asisten 3 Setdakab, H. Akmal MS, dan Kadis Nakersostrans Sinjai, H. Mukhlis Isma.
Penetapan tersangka atas keduanya dilakukan karena tetap membayarkan gaji PNS yang sudah divonis korupsi. Kejari Sinjai menemukan kerugian negara Rp700 juta lebih, yang merupakan temuan jaksa dari pembayaran 12 orang PNS yang telah divonis korupsi. (ZAR)