Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Sinjai, akhirnya menahan dua tersangka berinisial G dan H, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pembangunan jembatan Balangpangi Ruas Kajang-Sinjai, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022.
Tersangka ‘G’ pada kasus ini bertindak selaku pemilik perusahaan (Direktur CV. Lajae Putra) berdasarkan Surat Penetapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B-954/P.4.31/Fd.1/10/2023
Kemudian tersangka ‘H’ selaku Sub Pelaksana Lapangan pada Pembangunan Jembatan Balangpangi) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B-953/P.4.31/Fd.1/10/2023.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari terhitung, mulai 9 November 2023 hingga 28 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.
Pada kasus ini, Kejari Sinjai juga menetapkan seorang pejabat berinisial ‘S’ sebagai tersangka. Namun ‘S’ belum hadir memenuhi panggilan dari penyidik sehingga tim penyidik telah melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
Berawal dari Proyek Mangkrak
Kasus jembatan Balampangi berawal pada tahun 2022 di mana Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Sulsel memperoleh pagu anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Balangpangi sebesar Rp.2,9 Milyar.
Kemudian dilakukan tender yang dimenangkan oleh CV. Lajae Putra dengan harga penawaran Rp. 2.319.963.090,40. Kemudian Direktur CV. Lajae Putra meminjamkan ‘bendera’ perusahaan kepada tersangka ‘H’. Kemudian Tersangka ‘G’ melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai anggaran, yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang dicairkan oleh tersangka ‘H’.
Proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami Deviasi Minus, sehingga tersangka ‘G’ mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
Kemudian tersangka ‘S’ memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan jembatan terhenti atau mangkrak.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 400 juta.
(agusman)