Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri (kejari) Sinjai menggelar jumpa Pers bersama para awak media, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2022.
Jumpa Pers dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Biringere, kecamatan Sinjai Utara, Rabu (01/11/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen didampingi Kasi Pidsus, Pidatun dan anggota tim dari tindak pidana khusus, menyampaikan perkembangan penyidikan atau penanganan perkara terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan Balampangi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai pihak atau orang yang bertanggung jawab terhadap mangkraknya pembangunan jembatan Balampangi, Desa Bua, kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai,” ungkap Kajari Sinjai.
“Dan pada hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka, yaitu yang pertama tersangka berinisial ‘S’, kedua berinisial ‘G’ dan ketiga berinisial ‘H’,” tambah Zulkarnaen.
Kemudian jelasnya, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan penyitaan beberapa dokumen, melakukan ekspose secara internal dan secara eksternal dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Kajari Sinjai juga menyampaikan, pada tahun 2022 Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh pagu anggaran untuk pengerjaan pembangunan jembatan Balampangi sebesar Rp. 2.9 Miliar. Kemudian dilakukan tender dan di menangkan oleh CV. Lajai Putra, dengan harga penawaran sebesar Rp. 2.3 Miliar.
“Kemudian Direktur CV Lajai Putra meminjamkan bendera (perusahaan) kepada tersangka ‘H’, kemudian tersangka ‘G’ melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai anggaran, yaitu sebesar 695 juta sekian yang dicairkan oleh tersangka ‘H’,” papar Kajari di hadapan wartawan.
Lanjut Kajari, proses pengerjaan jembatan Balampangi mengalami deviasi mines sehingga tersangka ‘G’ mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kemudian tersangka ‘S’ memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari, namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan jembatan Balampangi berhenti atau mangkrak,” terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.400 juta rupiah, dan para tersangka diduga melanggar primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selanjutnya penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada para tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka,” tutup Kajari Sinjai.
(agusman)