Kejari Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PDAM

Kajari Sinjai, Ajie Prasetya (tengah) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (5/5) terkait pengusutan pihaknya atas dugaan penyalahgunaan dana hibah PDAM dan Rusun PNS di Sinjai. (foto: kari/sinjaiinfo)
Kajari Sinjai, Ajie Prasetya (tengah) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (5/5) terkait pengusutan pihaknya atas dugaan penyalahgunaan dana hibah PDAM dan Rusun PNS di Sinjai. (foto: kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai melalui Kajari Ajie Prasetya, memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (5/5/2021) siang terkait pengusutan pihaknya atas dugaan penyalahgunaan dana hibah PDAM dan proyek Rumah Susun (Rusun) PNS di Sinjai.

Hibah PDAM Sinjai yang dimaksud Kajari adalah dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu tahun 2017-2018 dengan nilai Rp8 miliar. Sementara terkait Rusun PNS yang berlokasi di Kelurahan Bongki, dibangun tahun 2018 dengan anggaran APBN Kementerian PUPR sebesar Rp13 miliar.

Lebih lanjut Ajie Prasetya menyatakan, pihaknya mengaku kini telah memintai keterangan sejumlah sumber yang berkaitan dengan kedua kasus ini, baik pada proses pengadaan barang dan jasa hingga proses pembangunan.

(kari)