Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 sudah direvisi pemerintah, dan disahkan menjadi undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019. Salah satu pasal yang direvisi adalah pasal tentang usia perkawinan.
Kepala Kementerian Agama Sinjai, H.Hafid M.Talla membenarkan revisi undang-undang tersebut. Bahkan ia mengaku pihaknya terus mensosialisasikan regulasi tersebut.
“Jajaran Kementerian Agama Sinjai sudah melakukan sosialisasi termasuk Kantor Urusan Agama. Bahkan di seluruh daerah kami lakukan sosialisasi, di mana perubahan ini sangat penting diketahui masyarakat,” jelas Kepala Kemenag, Selasa (21/01/2020) pagi.
Pada undang-undang yang lama, usia perempuan untuk menikah dibatasi minimal 16 tahun, dan Laki-laki 19 tahun. Namun pada undang-undang yang baru, usia perempuan menjadi minimal 19 tahun. Sama dengan usia laki-laki.
“Untuk perkawinan selama ini didominasi oleh usia dini, sehingga pemerintah mencoba meningkatkan tingkat kedewasaan calon pengantin. Alhamdulillah Kantor Urusan Agama Sinjai sudah berlakukan ini, tapi ini bukan mempersulit. Cuma ada batasan dalam undang undang,” jelasnya.
Calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, berdasarkan undang-undang yang baru, bila tetap ingin menikah atau dinikahkan maka undang-undang tetap memberi dispensasi asalkan disertai alasan kuat. (kari)