Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Peraturan Menteri Kesehatan menyebutkan semua klinik wajib terakreditasi hingga tahun 2021. Hal inilah yang mendorong Klinik An-Nur di Jalan Manimpahoi, Kecamatan Sinjai Utara, berinisiatif mengikuti akreditasi. Penjelasan ini diungkapkan pemilik Klinik An-Nur, dr. Nurwahidah, saat menerima tim surveior, Senin (14/10/2019) pagi.
Ia berharap usahanya mengikuti proses akreditasi selama setahun terakhir membuahkan hasil maksimal, termasuk impiannya akreditasi paripurna demi mutu dan pelayanan pasien bisa lebih meningkat.
Dari 500 klinik di Sulsel, baru klinik An-Nur yang mengikuti proses akreditasi dan didatangi surveior. Klinik An-Nur ini pertama di Sulsel sebagai Klinik Mandiri Pratama atau klinik dengan pembiayaan sendiri.
Tim survei akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang hadir antaralain drg. Bagus Ari Basuki dan dr. Ribut Pantjarochana. Mereka langsung disambut Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr.A.Suryanto Asapa dan pemilik Klinik An-Nur.
Anggota tim survei, dr. Ribut Pantjarochana, dalam penjelasannya mengatakan ada dua indikator yang mereka nilai, yakni ada Admin dan OKP, administrasi dan manajemen yang ada di klinik. “Kami melakukan pendampingan dan support bagaimana bekerjasama dengan BPJS dan berharap mutu dan kualitas klinik Annur bisa lebih baik lagi, dan semoga klinik Annur bisa paripurna,” harap Kepala Dinas Kesehatan Sinjai.
(Kari)