Kepala BPKAD: Hotel Sinjai Masih dalam Pencatatan Disparbud

Hotel Sinjai milik Pemerintah Kabupaten Sinjai tutup sejak awal Januari 2020. Salah satu penyebabnya, tak ada lagi anggaran pemeliharaan untuk hotel yang beralamat di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara. (foto: ZAR/sinjaiinfo)
Hotel Sinjai milik Pemerintah Kabupaten Sinjai tutup sejak awal Januari 2020. Salah satu penyebabnya, tak ada lagi anggaran pemeliharaan untuk hotel yang beralamat di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara. (foto: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (disparbud) Kabupaten Sinjai, menyerahkan Hotel Sinjai ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai penata kelola aset.

Tetapi sesuai mekanisme, tidak bisa diserahkan begitu saja karena hal tersebut masih bagian dari kewenangan pencatatan Disparbud.

Hal ini dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Hj. Ratnawati, Rabu (29/01/2020) siang.

“Jadi sekarang ini Hotel Sinjai sudah tidak beroperasi lagi karena sudah tidak layak. Tetapi kami belum membukukan di BPKAD karena masih menjadi tanggung jawab dari pencatatan Disparbud,” tutur Hj Ratnawati.

Kepala Disparbud Sinjai, Haerani Dahlan, membenarkan ucapan Kepala BPKAD. “Hotel Sinjai secara resmi kami akan serahkan (ke BPKAD) setelah rekon aset selesai,” tulisnya via pesan WA.

Hotel Sinjai di Jalan Persatuan Raya adalah aset Pemda Sinjai, yang berhenti beroperasi sejak awal Januari 2020. Salah satu penyebabnya, karena tak ada lagi alokasi anggaran pemeliharaan gedung.

(rezky amalia/ZAR)