Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepala Kantor Kementerian Agama (kemenag) Sinjai, H. Abd. Hafid M. Talla akan memberikan sanksi kepada setiap pejabat atau staf di lingkup Kemenag Sinjai, yang memainkan biaya pernikahan.
Menurutnya, biaya nikah sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak ada lagi kegiatan yang sifatnya transaksional. Juga pembayaran dalam bentuk tunai.
“Saya berharap tidak lagi transaksional terkait biaya nikah karena sudah ditetapkan oleh pemerintah. Biayanya disetor langsung ke kas negara, jadi ini kita tidak mengenal lagi uang kes yang beredar di kantor termasuk surat administrasi dan surat lainnya,” tegas Kepala Kemenag Sinjai, saat pelantikan pejabat fungsional, termasuk penghulu KUA.
Pelantikan pejabat fungsional ini bertempat di Aula Kantor Kemenag Sinjai, Selasa (2/3/2021) pagi. “Sama sekali tidak dibenarkan untuk memungut sepeser pun dan kalaupun ada ditemukan kami akan berikan sangsi bagi pelaksana”, terangnya.
Pelantikan oleh Kepala Kemenag Sinjai dalam rangka peningkatan pelayanan kepenghuluan kepada masyarakat Sinjai. Hal ini juga menindaklanjuti surat Kementerian Agama Sulawesi Selatan, terkait pelantikan empat penghulu kecamatan .
(kari)