Kepsek di Kanrung Diduga Aniaya Siswanya

Ilustrasi
Ilustrasi/jatimnet

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai menerima pengaduan dari Warga Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah bernama Darwis

Darwis melaporkan Hsn (45 tahun) ke Polisi, Kamis (10/2/2022) atas dugaan penganiayaan. Hsn yang juga Plt. Kepala SDN 57 Kanrung, diduga menganiaya siswanya yang berinisial AS (11 tahun).

AS adalah anak dari Darwis. Ia diduga dicakar gurunya karena tak mampu menjawab soal matematika yang diberikan.

Laporan Polisi bernomor TBL/28/II/2022/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL yang ditandatangani Kanit SPKT, Aiptu Juasman Tayeb, kini dalam penanganan unit PPA Polres Sinjai.

Ini adalah laporan perdana tahun 2022, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lembaga pendidikan, di Kabupaten Sinjai. (ZAR)