Sinjai.Info, NTB,– Circular Economy adalah salah satu pendekatan dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan atau sustainable waste management, yang saat ini ramai diperbincangkan.
Konsep circular economy, yakni memperpanjang masa pakai sampah menjadi sesuatu yang berdaya guna untuk dimanfaatkan kembali sebagai alternatif bahan baku atau didaur ulang menjadi produk baru.
“Pendekatan tersebut sudah diadopsi sejumlah negara seperti Jepang dengan istilah soundmaterial-cycle society, Korea Selatan dengan istilah greengrowth, Tiongkok, dan Uni Eropa. Circural economy dapat menghemat biaya produksi atau menjadi produk baru yang laku jual,” jelas Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Saharuddin Ridwan.
Terkait circular economy ini dipaparkan Saharuddin Ridwan, pada seminar nasional Asosiasi Bank Sampah NTB di gedung wanita Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (12/12/2019) pagi.
Saharuddin yang juga mantan jurnalis tv nasional ini, menjelaskan prinsip circular economy sejatinya berakar kepada strategi 3R alias pengurangan (reduce), guna ulang (reuse), dan daur ulang (recycle) yang notabene merupakan spirit utama Undang-undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Sebagai langkah nyata penerapan circular economy, pemerintah tengah membangun tiga pilot projectspengembangan model sampah kemasan melalui program kolaborasi dengan produsen, industri daur ulang, bank sampah, sektor informal, juga kelompok masyarakat,” terangnya.
Selain Sahar, hadir pula penggagas bank sampah pertama di Indonesia, Bambang Suwerda dan Ketua Umum Adupi, Cristin Halim serta aktivis bank sampah ternama di NTB Syawaluddin.
(ZAR)