hari jadi
Parlementaria

Ketua DPRD Mediasi Tripika dengan Warga Sangiasseri


  Selasa, 27 April 2021 2:25 pm

Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Sinjai, memediasi unsur Tripika Kecamatan Sinjai Selatan dengan warga Sangiasseri, terkait penebangan pohon Mahoni yang diprotes sejumlah warga. (foto: rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar mediasi dengan masyarakat Sinjai Selatan, yang sebelumnya membawa aspirasi ke DPRD terkait penebangan pohon Mahoni di Lapangan Bikeru I, Sinjai Selatan.

Mediasi bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai, Selasa (27/4/2021). Dihadiri ketua DPRD, Lukman H. Arsal, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I, dan Ketua Komisi III, serta dihadirkan instasi terkait seperti Kadis LHK dan Camat Sinjai Selatan.

Mediasi ini digelar karena sebelumnya telah dilakukan kesepakatan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, antara Tripika Kecamatan Sinjai Selatan dalam hal ini Camat, Kapolsek dan anggota Koramil Sinjai Selatan dengan tokoh masyarakat Kelurahan Sangiasseri.

“Disampaikan permohonan maaf oleh Tripika Kecamatan Sinjai Selatan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan Baloramang, Kecamatan Sangiasseri atas kekhilafan. Dan perwakilan tokoh masyarakat memaafkan kekhilafan tersebut sehingga semua pihak menyepakati proses aspirasi di DPRD tidak dilanjutkan” demikian petikan, isi dari surat kesepakatan tersebut.

Namun, salah satu pembawa aspirasi Amiruddin merasa kecewa, selain karena tidak diundang dalam pembicaraan kesepakatan tersebut, juga menganggap masih ada yang hal yang menjadi tanda tanya dan perlu dituntaskan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menimbulkan efek jera.

“Lima hari paska penebangan pohon tidak ada klarifikasi dari pihak manapun, masyarakat hanya meminta untuk diberikan kejelasan dan persoalan ini dibahas secara terbuka ke publik agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal kembali mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi III, dengan menghadirkan instasi terkait dalam kasus ini, yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 29 April 2021.

(rezky amalia)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top