Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Ketua DPC Partai Gerindra Sinjai, Haji Sukardi enggan menanggapi terlalu jauh penyebab DPP Partai Gerindra mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Lukman H. Arsal sebagai Ketua DPRD Sinjai.
Sebagai orang partai ungkapnya, ia sebagai Ketua DPC akan tetap tunduk dan taat sesuai dengan aturan dan perintah dari DPP Partai Gerindra.
Saat ditanya mengenai alasan penggantian oleh DPP Partai Gerindra, lagi-lagi Sukardi menolak menjelaskan. “Soal pelanggaran, pengurus pusat yang lebih tau. Kami hanya tunduk pada putusan partai,” terangnya.
Pada berita sebelumnya disampaikan bahwa Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang isinya tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun Anggaran 2021-2024.
Pada petikan keputusan SK tersebut menyebutkan, DPP Gerindra memutuskan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Periode tahun anggaran 2019-2024, yakni Jamaludin, SH sebagai Ketua DPRD Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Lukman H. Arsal, dan Ardiansyah Haris, S.Sos sebagai ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.
(Agusman/ZAR)