Ketua Komisi 1 DPRD Minta Dinkes Awasi Peredaran Obat Daftar G

Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa. (dok/sinjaiinfo)
Ketua Komisi 1 DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa (dok/sinjaiinfo

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Komisi 1 DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa meminta mitra kerjanya, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai untuk mengaktifkan pengawasan terhadap peredaran obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu.

Fachriandi yang juga politisi dari Partai Gerindra ini bahkan berharap adanya pengawasan rutin ke semua apotek atau toko obat yang ada di Sinjai, agar obat-obatan yang masuk klasifikasi daftar ‘G’ tidak diperjualbelikan tanpa ada resep dokter.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Sinjai menyusul dugaan banyaknya peredaran obat daftar G di Kabupaten Sinjai. Bahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai kembali menangkap seorang pemuda berinisial ZR yang mengedarkan Obat Daftar G jenis Trihexylphenidyl di wilayah Sinjai Utara, Rabu kemarin. Obat tersebut diperoleh ZR dari Makassar.

“Kami minta Dinas Kesehatan untuk aktif mengawasi apotek dan toko obat yang ada di Sinjai. Saya berharap tidak ada apotek kita di Sinjai yang menjual obat daftar G tanpa resep dokter,” pesannya, Kamis (2/3/2023) siang.

Obat daftar G adalah obat keras. Obat ini hanya boleh diserahkan dengan resep dokter. Dilansir dari situs BNN, obat daftar G sangat berbahaya jika disalah gunakan dan tanpa resep dokter. Efek samping yang muncul sama halnya dengan menggunakan narkotika jika dikonsumsi berlebihan.

Obat daftar G ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek halusinasi kepada setiap pemakainya.

(ZAR)