Ketua Komisi 3 Protes Pemerintah Pusat Soal Aturan Minyak Goreng

Ketua Komisi 3 DPRD Sinjai, H. Akmal MS memberikan keterangan kepada Sinjai Info soal regulasi minyak goreng kemasan, Jumat (11/3) pagi. (foto: Agusman/sinjaiinfo)
Ketua Komisi 3 DPRD Sinjai, H. Akmal MS memberikan keterangan kepada Sinjai Info soal regulasi minyak goreng kemasan, Jumat (11/3) pagi. (foto: Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Ketua Komisi 3 DPRD Sinjai, H. Akmal MS mengkritisi kebijakan pemerintah pusat terkait kelangkaan, dan tingginya harga minyak goreng saat ini.

Yang dikritisi Akmal adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 36 tahun 2020 tentang minyak goreng sawit wajib kemasan.

“Katanya peraturan tersebut telah dicabut namun hingga sekarang tidak ada surat edaran pencabutannya,” protesnya.

Tidak sah pencabutan aturan tersebut ungkapnya, jika tidak ada surat edaran pencabutannya.

“Jika pemerintah serius mencabut peraturan tersebut, seharusnya sampaikan secara tertulis bukan hanya secara lisan yang dapat menimbulkan multi tafsir,” pungkasnya.

Kejelasan pencabutan aturan atau regulasi tersebut tambahnya sangat penting, karena menurutnya persoalan minyak goreng langka dan mahal tidak hanya terjadi di Kabupaten Sinjai saja, namun menyeluruh di setiap kabupaten yang ada di Indonesia.

(Rezky Amalia/Agusman)