Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, memberikan tambahan wawasan kepada puluhan Jurnalis di Kabupaten Sinjai melalui momentum silaturahmi di Klinik Coffee Sinjai, Selasa (9/12/2025) malam.
Yang disampaikan Ketua Pengadilan adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada November 2025.
KUHP dan KUHAP baru adalah pembaruan fundamental hukum pidana dan acara pidana Indonesia menurut Anthonie.
Dalam paparannya, Ketua Pengadilan Negeri yang hobi Sepak Bola ini menjelaskan beberapa poin tentang KUHP dan KUHAP baru. Misalnya penguatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif di KUHP Baru.
“KUHP memperkuat restorative justice. Pedoman pemidanaan memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan untuk tindak pidana ringan melalui musyawarah, pemulihan korban, dan kesepakatan damai, serta memberi ruang hakim mempertimbangkan pemaafan korban sebagai landasan pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan, bukan sekadar hukuman,” jelas Anthonie.
Tentang restorative justice, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai mengutip kisah Nenek Minah. Kisah Nenek Minah adalah kasus hukum viral tahun 2009 di Banyumas, Jawa Tengah, di mana nenek berusia 55 tahun ini dihukum percobaan karena mencuri 3 buah kakao.
“Andaikan KUHP baru sudah ada saat kasus nenek Minah ini, tentu Hakim akan menggunakan KUHP baru dalam memutuskan,” terangnya.
Hal lain yang dibahas Anthonie dalam regulasi baru ini adalah penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.
“Sering terdapat keluhan bahwa barang yang disita sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan. Di aturan baru ini juga dijelaskan soal penyitaan,” jelasnya.
Sesi tanya jawab mewarnai silaturahmi antara Ketua Pengadilan Negeri Sinjai dengan sejumlah wartawan. Beberapa Hakim Pengadilan Negeri Sinjai tampak hadir pula mendampingi ketua pengadilan.
Sementara itu salah satu wartawan yang juga Ketua DPC AMJI RI, Elang Suganda, mengapresiasi Ketua PN Sinjai yang mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru yang akan diberlakukan pada awal Januari 2026.
Menurutnya sosialisasi regulasi baru ini sangat penting diketahui oleh publik
(Agusman)
