Sinjai Utara, sinjai.info,- Kewenangan Dinas Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota dipastikan berkurang seiring akan diterapkannya Undang-undang 23 tentang Pendidikan Tingkat Menengah Atas. Bila sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berwenang mengatur manajemen pendidikan hingga tingkat SMA, maka dalam Undang-undang ini kewenangan mengurusi SMA menjadi wilayah tugas Propinsi.
Hal ini menjadi pokok pembahasan yang dipaparkan Tim Sosialisasi UU 23 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang diwakili DR. Abdul Haris. Sosialisasi bertempat di Aula Dinas Dikpora Sinjai, Kamis (9/7/2015). Dengan aturan ini kata DR. Haris, akan menjadikan kualitas pendidikan lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sinjai, Hj. Mas Ati, menambahkan bahwa dengan regulasi ini maka kewenangan Dinas yang dipimpinnya hanya sebatas tingkat PAUD, hingga SMP, serta pendidikan formal dan non formal. UU 23 ini rencananya mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2015. (AFA)