Koalisi Masyarakat Sinjai Minta Pemungutan Suara Ulang

Koalisi Masyarakat Sinjai Minta Pemungutan Suara Ulang
Koalisi Masyarakat Sinjai Minta Pemungutan Suara Ulang (foto ZAR/Sinjai info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Koalisi Masyarakat Sinjai kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Senin (2/07/2018) siang. Mereka kembali menuntut pihak KPU bertanggungjawab terhadap surat keputusan yang telah dikeluarkan, yakni tentang diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanyo Masda sebagai kontestan pilkada Sinjai.

Mestinya menurut koordinator lapangan koalisi masyarakat Sinjai, Muhammad Sabir, surat keputusan KPU tersebut disosialisasikan ke KPPS, dan menyampaikan bahwa paslon nomor 2 sudah bukan peserta Pilkada lagi.

“Namun nyatanya surat tersebut tidak disampaikan ke tingkat KPPS sehingga paslon nomor 2 tetap menjadi peserta pilkada, ” kata Sabir.

Atas dasar tersebut koalisi ini menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang di 540 TPS. Mereka juga meminta Panwaslu Sinjai merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang ke KPU Sinjai. (ZAR)