hari jadi
Opini

Kobarkan Energi Kesaktian Pancasila dalam Jiwa Abdi Negara


  Jumat, 30 September 2022 8:58 am

Penulis/dok.pribadi

Penulis: Alam Bahri, S.H.
(CPNS Inspektorat Sinjai)

Ketetapan 1 Oktober yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, tidak terlepas dari peristiwa 30 September 1965 yang sering kali disebut G30S PKI.
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, ada 6 Jenderal serta 1 perwira TNI AD dibunuh antara lain LetJen Ahmad Yani, MayJen R Soeprapto, MayJen Haryono, MayJen S Parman, BrigJen Panjaitan, BrigJen Siswodiharjo, serta Lettu Pierre Tendean.

PKI melakukan pembunuhan tragis tersebut dengan alasan jika para jenderal akan melakukan kudeta terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal. Mereka kemudian dibunuh lalu dibuang ke dalam sumur Lubang Buaya di Jakarta Timur.

Jenazah dari enam jenderal dan seorang perwira pertama yang kini ditetapkan sebagai pahlawan revolusi, kemudian diangkat dari dalam sumur Lubang Buaya pada tanggal 4 Oktober 1965.

Yang perlu kita catat bahwa Peringatan Hari Kesaktian Pancasila awalnya hanya diperingati oleh Tentara Negara Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Berkaitan dengan Peringatan tersebut ditetapkan dalam SK Menteri/Panglima Angkatan Darat nomor Kep.977/9/1966 tanggal 17 September 1966.

Surat keputusan tersebut kemudian menetapkan bahwa tanggal 1 Oktober merupakan Hari Kesaktian Pancasila yang wajib diperingati oleh seluruh TNI AD. Namun beberapa hari setelahnya, Soeharto, yang pada saat itu masih menduduki jabatan sebagai Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan, akhirnya menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/B/134/1966 tertanggal 29 September 1966, yang mana dalam surat tersebut memberikan perintah agar Hari Kesaktian Pancasila tak hanya diperingati di kalangan TNI AD saja, melainkan dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Peringatan Hari Kesaktian Pancasila harus dilakukan oleh seluruh slagorde (pasukan) dengan mengikutsertakan angkatan lainnya serta masyarakat.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk pertama kali dilakukan di Lubang Buaya Pada tanggal 1 Oktober 1966.

Semenjak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, sudah sangat banyak upaya untuk menggoyahkan negara ini baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, dan yang cukup menggaduhkan bangsa Indonesia salah satunya kondisi masa lalu yang ada diatas.

Upaya untuk menggoyahkan tersebut memiliki beberapa sebab antara lain kurangnya kewaspadaan, kelengahan, dan ketidakhati-hatian Negara Indonesia terhadap aktivitas yang memiliki berbagai potensi untuk merobohkan Pancasila sebagai dasar ideologi Negara.

Sebagai generasi muda kita harus ikut andil dalam melindungi Pancasila yang mana Pancasila merupakan staats fundamental norm, yang sebagaimana dalam sudut pandangan Hans Nawiasky Pancasila merupakan norma dasar negara yang fundamental, yang artinya bahwa Pancasila ialah norma hukum tertinggi dan merupakan ketegori pertama dalam struktur hierarki norma hukum.

Norma fundamental negara adalah merupakan dasar filosofis yang didalamnya terkandung kaidah dasar dalam mengelola negara. Pancasila yang merupakan norma dasar negara yang fundamental ini adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.

Konsep Staat fundamental norm yang digagas oleh Hans Nawiasky menggambarkan bahwa norma tersebut menjadi norma tertinggi suatu negara yang ditetapkan paling awal dan menjadi referensi bagi norma hukum yang di bawahnya. Konsep ini merupakan dasar untuk membentuk konstitusi atau UUD sebuah negara.

Maka dari itu mesti ikut serta menjaga keluhuran nilai-nilai ideologi Pancasila, dan menguatkan tekad untuk tetap memegang teguh serta mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila sebagai muara energi menggalang persatuan untuk mewujudkan, dan mempertahankan keadilan serta mengedepankan kebenaran demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tentu saja kita tak menginginkan apabila ada lagi semacam upaya untuk menggoyahkan ataupun mendegradasi nilai-nilai Pancasila, apalagi sampai ingin mengganti Pancasila dengan ideologi yang lain.

Pancasila harus tetap menjadi landasan gerak berbangsa dan bernegara demi ketentraman, dan kedamaian untuk seluruh rakyat Indonesia, kedalaman makna yang terkandung dalam Pancasila wajib untuk tetap hidup dalam jiwa abdi negara. (*)

Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top