Kolega di DPRD Sinjai Sayangkan Kasus yang Membelit Kamrianto

FOTO: Gedung DPRD Sinjai

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Mappahakkang, menegaskan tidak ingin memberikan perlindungan hukum untuk kasus yang membelit Kamrianto (31 tahun), koleganya di DPRD yang juga berasal dari partai yang sama.

Hal ini ditegaskan Mappahakkang, Selasa, (4/11/2025). Ia mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut karena merusak citra DPRD dan partai.

“Saya baru tahu kalau yang bersangkutan terlibat kasus ini, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut,” ucapnya kecewa.

Mappahakkang menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke aparat penegak hukum. Sementara di internal partai akan diserahkan ke pimpinan partai. “Mekanisme di partai, tentu akan kami serahkan ke pimpinan kami,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Sinjai yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN), KM (31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil.

KM diduga kuat adalah otak di balik pembakaran mobil milik Iskandar, warga BTN Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

Ia bersama rekannya berinisial SF (35 tahun) sudah diamankan oleh tim Resmob Polres Sinjai. Aksi pembakaran mobil ini dilakukan keduanya pada 23 Oktober 2025 di rumah Iskandar di BTN Lappa Mas 3.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Benar, KM dan SF sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Pada beberapa pekan lalu KM juga sempat dilaporkan ke polisi oleh istrinya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Kasus ini berawal saat KM menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain. (ZAR)