Sinjai.Info, Sinjai Utara, –– Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menghadirkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pattongko, dan PPKD Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah guna mengonfirmasi hasil penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) yang sebelumnya mendapatkan protes dari warga Pattongko.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komisi I, Fachriandi Matoa, mengatakan keputusan yang diambil oleh PPKD Desa Pattongko dan PPKD Desa Saotengah Kecamatan Sinjai Tengah, sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Keputusan PPKD Desa Pattongko dan PPKD Desa Saotengah, itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, dalam menetapkan calon kepala desa pada penyelenggaraan Pilkades 2022,” ungkapnya.
Hal tersebut diungkapkan setelah mendengarkan penjelasan dari PPKD Desa Pattongko dan Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah, di ruang rapat DPRD, Rabu (2/2/2022).
Perwakilan PPKD Desa Saotengah mengatakan pihaknya telah mengambil langkah yg benar, dan telah berdasarkan Perbup nomor 30 tahun 2021, dan seluruh persyaratan yang harusnya disiapkan oleh balon kepala desa, itu dilengkapi oleh yang bersangkutan mulai dari permohonan sampai surat Izin
“PPKD Desa Saotengah menyepakati menerima berkas salah satu bakal calon kepala desa di bawah naungan Kementerian Agama (Wahyu Firmansyah) karena seluruh persyaratan sudah lengkap,” tuturnya.
Lanjutnya, terkait dengan polemik mengenai izin, pihak PPKD Desa Saotengah mengaku jauh sebelum ditetapkannya Wahyu Firmansyah sebagai calon kepala desa, mereka melakukan tahap klarifikasi kepada Kementerian Agama terlebih dahulu
“Izinnya ada, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, sehari setelah Wahyu Firmansyah memasukkan izinnya, ketua PPKD Desa Saotengah mengkonfirmasi ke Kementerian Agama dan jawaban dari Kemenag mengatakan Pejabat pembina kepegawaian adalah kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.
Akhirnya, lanjut perwakilan PPKD Desa Saotengah, berkas Wahyu Firmansyah pun diterima namun saat belum ditetapkan sebagai calon kepala desa, karena waktunya 14 hari sebelum masuk tahapan berkas
Satu hari sebelum masa penelitian berkas berakhir, kemudian pihak PPKD Desa Saotengah kembali mendatangi dinas PMD selaku wakil PPKD kabupaten, mengenai izin dari Wahyu Firmansyah, dan diarahkan kepada pemberi izin untuk konfirmasi dalam hal ini Kementerian Agama, tempat ASN tersebut bekerja,
“Karena muncul polemik ini kami melakukan konfirmasi kembali, namun tetap mendapatkan jawaban yang sama pejabat pembina kepegawaian adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, dan sebelumnya PPKD kabupaten juga menemui kami dan memberikan informasi namun tidak ada informasi tertulis dari kabupaten jadi tidak bisa kami jadikan pegangan” tambahnya.
Dari adanya polemik tersebut, waktu penentuan berkas kepala desa pada tanggal 23, dilakukan hingga pukul 00.00, “Kami menunggu, jangan sampai ada surat pembatalan dari polemik itu, namun tidak ada surat pembatalan” jelasnya.
Karena tidak adanya surat pembatalan, Pihak PPKD Desa Saotengah menyepakati surat izin tersebut sah secara hukum, dan ditandatangani oleh instansi yang bersangkutan dan berkas dari Wahyu Firmansyah dinyatakan lengkap.
Menanggapi penjelasan tersebut, Fachriandi Matoa mengatakan, jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk keputusan PPKD Desa Saotengah dan PPKD Desa Pattongko, negara kita telah menyiapkan prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Yang jelas kewenangan menetapkan calon ada pada kewenangan PPKD di tingkat desa,” tutupnya.
(Rezky Amalia)