Konflik Internal Berlanjut, Sembilan Caleg PAN Sinjai Mundur

Caleg PAN dapil 1, A. Mursila (kaos putih) bersama Caleg PAN lainnya saat di kantor KPU Sinjai, baru-baru ini (foto: agusman/sinjaiinfo)
Caleg PAN dapil 1, A. Mursila (kaos putih) bersama Caleg PAN lainnya saat di kantor KPU Sinjai, Selasa (3/10) malam. (foto: agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Konflik internal di tubuh DPD PAN Sinjai masih berlanjut. Terbaru, sembilan orang Bakal Calon Legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai mundur, dan menarik dari daftar Bacaleg untuk Pemilu 2024.

Pernyataan mundur ini disampaikan Sekretaris DPD PAN Sinjai yang juga Bacaleg Dapil 1 (Sinjai Utara, Bulupoddo, Pulau Sembilan), A. Mursila.

Kepada Sinjai Info saat ditemui di kantor KPU Sinjai, Selasa (3/10/2023) malam, Mursila mengaku tidak sejalan dengan pimpinan partainya di pusat soal daftar susunan Bacaleg di Sinjai.

Salah satu poin yang membuatnya kecewa adalah tetap diakomodirnya nama Kamrianto didaftar susunan Caleg sementara.

Kamrianto adalah anggota DPRD Sinjai yang baru-baru ini menyelesaikan masa rehabilitasi setelah sebelumnya ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Pada Pemilu lalu Kamrianto terpilih sebagai anggota DPRD dari Dapil II (Sinjai Timur, Tellulimpo).

“Pertama pada dasarnya bahwa saya sudah tidak sejalan dengan partai. Saya dapat telepon dari DPP, ada salah satu caleg yang tidak setujui lagi masuk di dapil II, dan mau pindah dapil yakni Kamrianto. Kalau begitu saya mengundurkan diri dan beberapa teman-teman caleg dari PAN,” protes A. Mursila.

Lanjut Mursila, selain dirinya ada sembilan orang lainnya yang mundur. “Ada sembilan orang yang mundur. Untuk Dapil Satu ada empat orang termasuk tiga orang perempuan, Dapil Dua ada dua orang yang sudah bertandatangan, dan Dapil Empat ada Dua orang. Untuk di Dapil Tiga ada yang mundur tapi tidak sempat bertanda tangan,” terangnya.

Kekecewaan yang sama dikatakan Bacaleg PAN lainnya, Muh. Suhri. Ia kecewa karena pengurus PAN Sinjai tetap mengakomodir Kamrianto yang dianggapnya bermasalah di partai.

“Setahu saya dalam berorganisasi itu selalu ada aturan dan regulasi, dan saya orang yang taat terhadap regulasi aturan yang ada. Ketika ada intervensi-intervensi itu mungkin itu bertentangan nurani saya, sementara saya bergerak dalam caleg ini dan atas nurani mencoba mengedukasi bagaimana politik itu yang sehat,” ucap pensiunan Sekretaris Dinas Pendidikan Sinjai ini.

Sementara itu Divisi Teknis KPU Sinjai, Awaluddin menanggapi permasalahan pengunduran diri beberapa calon legislatif dari PAN Kabupaten Sinjai sebagai dinamika internal partai.

“Kalau persoalan pengunduran diri, itu urusan internal partai (PAN), dan kami juga tidak punya kewenangan soal pengunduran diri itu,” katanya.

“Soal tindakan KPU Sinjai, selama ada tindak lanjut dari parpol kami akan proses, yang jelas PAN sudah melakukan pengajuan dan sudah kami terima pengajuannya selanjutnya kami akan verifikasi kembali, setelah verifikasi kami akan melakukan penyusunan DCT sampai pada penepatan DCT,” tambah Awaluddin.

Untuk jadwal penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Sinjai Pemilu 2024 dimulai pada 4 Oktober hingga 3 November 2023. Kemudian pada 4 November DCT akan diumumkan oleh KPU.

(agusman/ZAR)