Makassar, sinjai.info,- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai akhirnya mengajukan surat gugatan ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan, Selasa (25/8/2015). Surat dengan nomor 012/B/KOPEL-SINJAI/VIII/2015 diserahkan oleh Musaddaq yang mewakili KOPEL Sinjai dan diterima Weni Sawitri, Staf Urusan PSI sekretariat KIP Sulsel.
KOPEL Sinjai melakukan sengketa informasi kepada DPRD Sinjai, setelah pekan lalu surat permintaannya terkait data perjalanan dinas DPRD Sinjai tahun 2014-2015 tidak diindahkan oleh DPRD Sinjai.
“Padahal data tersebut bukan data yang dikecualikan yang akan diberikan kepada publik menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” kata Musaddaq, dalam rilisnya. Sengketa informasi antara KOPEL Sinjai dan DPRD Sinjai tercatat sudah terjadi dua kali. Pada tahun 2013 KOPEL Sinjai memenangkan sengketa informasi dengan DPRD. Saat itu DPRD Sinjai diketuai Sulthani. (ZAR)