KOPEL Sebut Rp4,3 Milyar Proyek Distarkim Mengalir ke Anggota DPRD

images (1)Sinjai Utara, Sinjai.info,- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai menduga kuat adanya permainan bagi-bagi proyek di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman kepada anggota DPRD Kabupaten Sinjai. Menurut data yang dilansir KOPEL, nilai anggaran tidak tanggung-tangung untuk para wakil rakyat tersebut ditaksir mencapai Rp4,3 milyar untuk proyek jalan lingkungan dan drainase.

Tradisi bagi-bagi proyek di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman kepada anggota DPRD menurut Ketua Divisi Advokasi Keuangan Daerah KOPEL Sinjai, Ahmad Tang, bukan hanya tahun ini terjadi, “ini sudah menjadi tradisi pasca pembahasan APBD”. Jelasnya.

Ahmad Tang menambahkan terjadinya hal ini karena pembahasan anggaran yang tidak transparan sehingga mereka dengan mudah “berselingkuh” untuk membagi-bagi kue APBD sebagai bentuk kompensasi.

Lebih lanjut dikatakan Ahmad, SKPD dengan pagu anggaran yang besar dan banyak proyek kerapkali menjadi lahan basah bagi anggota dewan untuk melobi proyek untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya, seperti halnya Dinas Tata Ruang & Pemukiman.

Ahmad Tang mengatakan ini sebagai bentuk pelanggaran anggota dewan terhadap UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 188 yang berbunyi bahwa anggota DPRD Kab/kota dilarang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Olehnya itu KOPEL Sinjai ungkapnya mendesak kepada Badan Kehormatan untuk merekomendasikan pemberian sanksi kepada anggota dewan yang kerapkali memanfaatkan jabatan untuk melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu KOPEL juga meminta Kejaksaan Negeri Sinjai untuk memeriksa pihak-pihak baik dari anggota dewan maupun dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, yang diduga melakukan tindakan KKN dengan modus bagi-bagi proyek. Indikasi adanya bagi-bagi proyek ini beberapa kali mendapat sorotan dari berbagai elemen mahasiswa, salah satunya HIPPMAS yang pernah menggelar aksi unjuk rasa. Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris saat itu membantah adanya tudingan yang dialamatkan kepada anggota DPRD Sinjai. (ZAR)