KOPEL Sinjai Harap Pengisian Jabatan Berdasarkan Kompetensi

Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dituangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dalam bentuk Peraturan Daerah atau Perda. Dasar utama pembentukan susunan perangkat daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda Pemda Sinjai akan melakukan pelantikan pejabat yang akan mengisi OPD yang baru. “Kalau kami di bagian organisasi sudah menjalankan tugas membuat perangkat hukumnya dan sudah dilembar daerah-kan. Dan saat ini saya pikir, teman-teman di Badan Kepegawaian Daerah tengah bekerja untuk mengisi pos-pos yang ada berdasarkan apa yang sudah diperdakan.” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan, kepada Sinjai Info usai mengikuti rapat di ruangan Asisten III, Selasa (27/12/2016) pagi.

Sementara itu bagi Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai, pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi agar tepat fungsi dan tepat ukuran.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perubahan organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran dengan mengacu beban kerja. Olehnya itu KOPEL Sinjai meminta agar pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi pejabat, dan bukan berdasarkan bagi-bagi jabatan.” pinta peneliti KOPEL Sinjai, Ahmad Tang, saat dihubungi Sinjai Info, Selasa (27/12/2016) siang. (ZAR)