KOPEL Soroti Kinerja Anggota DPRD Saat Rapat Paripurna RAPBD-P

Suasana Rapat Paripurna di DPRD Sinjai, dengan agenda penyerahan Ranperda perubahan APBD 2018 (foto: ichsan)
Suasana Rapat Paripurna di DPRD Sinjai, dengan agenda penyerahan Ranperda perubahan APBD 2018 (foto: doc sinjai info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Rapat Paripurna DPRD Sinjai dengan agenda Penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD tahun 2018 mendapat sorotan tajam dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai. Pasalnya, rapat yang seharusnya dimulai pada Selasa (18/09/2018) pukul 09.00 wita, harus molor hingga Pukul 10.53 wita.

Menurut Pemantau KOPEL Sinjai, Andi Ahmad Muslih Ahdar dan Zulkarnain, hampir semua rapat-rapat di DPRD termasuk rapat paripurna pagi tadi selalu tidak tepat waktu. “Sebenarnya tidak ada alasan bagi anggota DPRD untuk tidak tepat waktu di persidangan. Mereka sudah diberi tunjangan perumahan agar bisa tinggal dekat dari Kantor DPRD,” protes pemantau KOPEL Sinjai.

KOPEL Sinjai mempertanyakan kualitas anggota DPRD Sinjai, karena kerap kali terlambat melaksanakan rapat-rapat. “Kami khawatir mereka masih belum serius dalam melaksanakan kewajibannya sebagai penyambung lidah masyarakat, di mana secara tidak langsung telah melanggar sumpah dan janjinya pada saat mereka dilantik,” ketus Andi Ahmad Muslih.

“Mereka harusnya sadar bahwa mereka bekerja untuk kepentingan rakyat, dan diberi fasilitas untuk menunjang kerja-kerja di DPRD,” tambahnya. Hasil pemantauan KOPEL Sinjai, Rapat Paripurna hanya dihadiri 21 anggota DPRD dari 30 Anggota DPRD Sinjai.

Mereka yang tidak hadir, yakni Mahmudin, Arianto, Abdul Salam Dg Bali, Tajuddin, serta A. Amsul Mappasara. Selain itu, Mappahakang, Nurfadamayanti, A. Zaenal Iskandar, dan A. Herman Mappijanci. (ZAR)