hari jadi
Opini

Koperasi: Pasar dan Kenyataannya


  Sabtu, 18 Desember 2021 8:47 am

Penulis Esai dalam rangka Harkopnas di Sinjai, Andi Hendra Dimansa menyatakan perlu dukungan semua pihak jika ingin koperasi bertransformasi ke dalam dunia digital. (dok.pribadi)

Oleh: Andi Hendra Dimansa

Bicara pasar secara sederhana dapat diartikan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas yang mempertemukan penjual, pembeli dan barang. Dalam kehidupan sehari-hari pasar menjadi aktivitas sosial yang tidak dapat dihindarkan demi memenuhi kebutuhan. Karena itu, pasar juga memotret perilaku atau motif, gagasan dan nilai yang mendasari seseorang dalam memenuhi kebutuhannya.

Gambaran perilaku atau motif, gagasan dan nilai dalam proses interaksi di pasar dapat diilustrasikan seperti seseorang membeli gawai didasarkan atas motif untuk mengikuti perkuliahan online, gagasan dibalik itu tentu soal pendidikan selama masa pandemi dan nilai yang diperoleh berupa kemudahan akses mengikuti perkuliahan. Sedangkan dalam tinjauan pasar dengan perilaku yang ditunjukkan oleh penjual juga tidak bisa terlepas dari perilaku atau motif, gagasan dan nilai.

Jadi, pasar itu menjadi cerminan dari kehidupan sosial masyarakat. Kehidupan pasar juga menunjukkan proses perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Pasar juga mengalami berbagai bentuk transformasi dari yang bersifat tradisional sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari, perkembangan pasar modern yang lebih menekankan kenyamanan pembeli seperti mol, pasar swalayan dan supermarket dan pasar yang tersedia dalam bentuk digital. Perubahan yang terjadi dalam kehidupan dapat tercermin dalam aktivitas pasar hari ini apalagi di tengah kondisi pandemi.

Tetapi, apakah transformasi pasar yang terjadi tidak menimbulkan masalah? Pernyataan bahwa pasar selalu menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Kenyataan itu dapat dijumpai bahkan tidak membutuhkan analisis ahli ekonomi untuk menyatakan itu. Pada saat keluar dari rumah dengan tujuan membeli kebutuhan sehari-hari juga dapat menunjukkan itu, apakah memilih membeli di
warung kecil atau di supermarket? Pilihan yang sederhana seperti itu telah memberikan gambaran menyangkut persoalan pasar yang terjadi.

Persaingan antara penjual dengan modal kecil dan modal besar telah melahirkan ketimpangan bahkan lebih jauh telah melahirkan monopoli. Lalu, bagaimana nasib koperasi yang diharapkan sebagai soko guru ekonomi bangsa? Pelaku koperasi dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan akan mengalami kesulitan dalam kenyataannya. Mengingat pasar telah menjadi arena pertarungan dengan melahirkan kemampuan, kekuatan dan kekuasaan yang menempatkan monopoli pasar sedemikian berdaya.

Hampir bisa dipastikan aktivitas pasar berbasis koperasi tidak dapat mengingmbangi kekuatan monopoli yang terjadi. Pelaku koperasi yang berbasis kepada usaha mikro, kecil dan menengah menghadapi persaingan pasar yang tidak seimbang. Kenyataan ini sangat tidak bersesuaian dengan teori keseimbangan pasar yang menghendaki harga dan kuantitas dapat menghadirkan keadilan. Tetapi, persoalannya bagi pelaku usaha kecil dan menengah akan menghadapi kesulitan produksi serta akan berpengaruh kepada kemampuan menghasilkan barang. Berbeda dengan penjual dengan kemampuan modal yang besar mampu menghasilkan produksi dan memainkan harga di tingkat pemasaran. Efek dari itu berdampak kepada penetrasi pasar dengan kemampuan modal yang dimiliki dapat mematikan pesaing di pasar dan bisa juga melakukan kontrol terhadap pelaku-pelaku usaha kecil.

Teori keseimbangan pasar juga telah menunjukkan sesuatu yang berbanding terbalik dengan tidak adanya informasi yang simetris antar penjual dan pembeli. Rata-rata barang dihadirkan kepada konsumen tanpa ada informasi yang jelas, apalagi dengan kemampuan penetrasi pemodal besar bisa menghadirkan kemasan produk yang terkesan menarik. Tetapi, perkara yang terjadi sesungguhnya lewat kemampuan modal besar telah mengaburkan informasi dalam memenangkan dominasi pasar. Rata-rata produk koperasi yang diolah secara rumahan harus menghadapi persaingan yang tidak seimbang.

Kalau mengacu kepada prinsip dasar teori keseimbangan pasar maka semua perilaku yang terjadi dalam interaksi di pasar haruslah ideal dengan semua pelaku harus jujur. Tetapi, apakah kondisi itu terjadi baik di Pasar Sentral Sinjai maupun di pasar-pasar yang lain di Sinjai? Justru perilaku yang sebaliknya terjadi apalagi dengan aktivitas pinjaman modal berbunga di pasar telah membuat pelaku koperasi semakin terhisap dan tidak berdaya.

Bagaimana koperasi dapat ditumbuhkan di daerah?

Meski pernyataan bahwa pasar menjadi arena kompetisi, namun peran aktif dari pemerintah termasuk pemerintah daerah menjadi sangat penting. Ketimpangan yang terjadi antara pelaku pasar dengan modal besar dan pelaku usaha kecil mengah mengharuskan pemerintah di daerah secara aktif menghadirkan keadilan dalam aktivitas ekonomi di pasar. Bila merujuk ke dalam pidato 1 Juni Soekarno maka prinsip kesejahteraan yang diungkapkan bahwa “tidak ada kemiskinan yang terjadi di negara Indonesia merdeka”. Sedangkan dalam Pembukaan UUD 1945 NRI (Negara Republik Indonesia) menyatakan bahwa “tujuan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan masyarakat adil makmur”. Dengan demikian lewat Pancasila dan konstitusi telah mengamanatkan bagi pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial.

Menurut Poppy Ismalina, tugas pemerintah untuk mengatur perekonomian dan melindungi ekonomi rakyat (Poppy Ismalina, 2021: 2). Pemerintah harus berperan aktif dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat. Perspektif pemerintah daerah tidak boleh lagi menganggap bahwa perekonomian daerah hanya akan tumbuh dengan mengundang dan memberikan ruang bagi investor. Tetapi, harus ditumbuhkan kepercayaan dan kesempatan bagi para pelaku koperasi guna mampu berdaya saing.

Pemerintah daerah dengan semua struktur yang dimiliki harus diarahkan dalam menumbuhkan koperasi yang berbasis kepada pemberdayaan masyarakat. Pelaku-pelaku koperasi harus diberikan pendampingan dan pemetaan pasar serta kemampuan menghasilkan produk yang berkualitas. Kehadiran Perda yang mengatur terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan keterangan dari Yuhadi Samad selaku Kadis PMD, saat itu, menjelaskan terkait Pemkab Sinjai mengajukan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa kepada DPRD Sinjai menyangkut UU Nomor 6 tentang Desa dan Permendes No. 4 Tahun 2015 yang akan mengatur terkait hak dan kewajiban pemerintah desa maupun pengurus BUMDes dan terkait pembagian hasil usaha BUMDes akan dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Berita Sinjai.Info 21/10/2020).

Sehingga dapat menjadi poin penting dalam mendorong pelaku koperasi di tingkat desa tumbuh dan bersaing di pasar-pasar sekitar. Secara substansi Perda BUMDes tersebut, dapat menjadi peluang bagi pelaku koperasi menjadi tuan rumah di desa-desa masing-masing yang mendorong dan memberikan ruang serta mengalami pertumbuhan yang lebih baik. Selain Perda BUMDes tersebut, pemerintah Kabupaten Sinjai juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Sinjai Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan yang salah satu tujuannya dalam Pasal 2 yakni kewirausahaan. Selain itu, di Pasal 7 menyatakan bahwa “Pemfasilitasian masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan”. Secara gamblang Perda N0. 31 Tahun 2019 telah memberikan ruang bagi pertumbuhan kesadaran dan pendampingan serta memberikan peluang bagi tampilnya pemuda yang memiliki kepeloporan terhadap kewirausahaan.

Dua perda tersebut, telah menunjukkan sikap keberpihan pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menghadirkan kesejahtraan dan keadilan ekonomi. Tinggal pelaksanaan yang lebih nyata di lapangan dengan mendorong pelaku usaha berbasis koperasi bertumbuh dan memiliki peluang dalam bersaing. Tetapi, terlepas dari kehadiran dua perda tersebut, pemerintah Kabupaten Sinjai juga perlu memperhatikan pertumbuhan ekosistim koperasi dengan melihat fakta-fakta yang ada terkait para pelaku koperasi. Misalnya, di daerah yang memiliki basis pertanian maka yang harus didukung pertumbuhannya yaitu koperasi berbasis pertanian begitu pula dengan yang berbasis perkebunan, peternakan dan perikanan. Jadi, bentuk dukungan dan pemberdayaan yang mesti diberikan oleh pemerintah harus berbasis ekosistem yang ada.

Arah kebijakan pemerintah harus berbasis ekosistem dengan model keberpihakan seperti itu klasifikasi dan bentuk dukungan akan sangat jelas serta nyata dalam menumbuhkan daya saing pelaku koperasi. Hal lain yang juga harus diperhatikan pemerintah jangan sampai masih terjebak dengan perspektif lama yang memberikan bantuan uang atau sejenisnya. Justru keberpihakan dengan model seperti itu akan melanggengkan budaya malas dan mematikan mentalitas kemandirian.

Pemerintah Kabupaten Sinjai harus mengambil bentuk keberpihkan kepada pelaku-pelaku koperasi dengan meningkatkan keterampilan dan kemampuan di bidang koperasi yang secara spesifik berdasarkan ekosistemnya. Kalau pemerintah Kabupaten Sinjai melakukan model seperti itu, maka
pelaku-pelaku koperasi tidak akan saling mematikan. Justru dengan peningkatan keterampilan dan kemampuan pengelolaan yang secara spesifik akan memberikan ruang bagi pertumbuhan ekosistem yang sehat.

Misalnya, pelaku koperasi di Desa Sanjai secara spesifik menghasilkan produk pupuk kompos/ organik dan olahan pertanian. Sedangkan desa tetangganya seperti Desa Pasimarannu yang secara
spesifik menghasilkan produk perikanan dan Desa Lasiai menghasilkan produk perkebunan. Kondisi ini akan memberikan peluang bagi Desa Sanjai memasarkan produk di desa tetangga dan sebaliknya desa tetangganya pula dapat memasarkan produknya di Desa Sanjai maka ekosistem koperasi akan bertumbuh dengan sehat.

Sedangkan dalam level antar kecamatan maka peran dari pemerintah membuat ekosistem semakin terhubung antar satu dengan yang lain. Pada tahap ketersediaan permodalan bagi pelaku koperasi harus ada peran pemerintah Kabupaten Sinjai menjembatani antara pelaku-pelaku koperasi dengan
akses modal kepada bank. Kalau pemerintah dapat mengambil peran secara optimal
tentu pertumbuhan dan perkembangan koperasi akan memiliki peluang yang menjanjikan termasuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi selama pandemi berbasis ekonomi kerakyatan.

Bagaimana koperasi bertransformasi ke dalam dunia digital?

Perkembangan dunia digital telah demikian pesat dan pengaruhnya telah mempengaruhi perilaku termasuk di dalam aktivitas jual-beli di pasar. Apabila dulu pasar berarti tempat melakukan interaksi antara penjual dan pembeli yang mengharuskan pertemuan secara langsung. Tetapi, dalam dunia digital aktivitas interaksi jual-beli dapat dilakukan secara online. Konektivitas yang memudahkan proses jual-beli membuat barang jualan telah berpindah kedalam lapak online.

Dunia digital memiliki kemampuan untuk dapat menjangkau pembeli yang tidak hanya satu kabupaten bahkan bisa menjangkau antar provinsi. Salah satu keunggulan dunia digital terletak kepada kemampuannya untuk menghubungkan orang yang berbeda tempat dan terpisah oleh jarak. Berdasarkan data pengguna digital khususnya media sosial di Indonesia menempatkan pengguna Youtube 93,8%, Whatsapp 87,7%, Instagram 86,6%, Facebook 85,5%, Twitter 63,6% dan Facebook Messenger 52,4% dan Tiktok 28,7% (Hootsuite). Data-data tersebut, dapat menjadi acuan bagi para pelaku koperasi dalam bertransformasi ke dalam dunia digital.

Transformasi ke dalam dunia digital dapat memperkuat dan mengembangkan perekonomian yang dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Selain itu, apabila pemerintah Kabupaten Sinjai dapat berperan secara aktif maka pelaku koperasi yang didorong berdasarkan basis-basis ekosistem yang ada. Kehadiran produk dan pengembangan koperasi berbasis ekosistem yang memungkinkan pertumbuhan
secara sehat serta spesifikasi produk.

Kalau para pelaku-pelaku koperasi mampu menyiapkan diri dengan produk yang lebih spesifik maka akan sangat sejalan dengan dunia digital yang memudahkan untuk ditemukan dalam mesin pencarian.
Misalnya, platform youtube koperasi dengan produk olahan hasil pertanian dengan sajian konten-konten yang menarik (youtube hanya salah satu platform media sosial dimaksudkan hanya sebagai contoh). Tetapi, perlu dicatat bahwa konten-konten yang diupload hanya seputar produk olahan hasil pertanian, jangan sampai meng-upload di luar dari itu. Mengapa hal seperti itu harus diperhatikan dalam dunia digital? Karena, dunia digital bekerja dengan algoritma yang akan memudahkan apabila konten-konten dan promosi-promosi serta aktivitas lebih spesifik.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan bahwa jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergabung di e-commerce bertambah 6,5 juta sejak Mei 2020- Juni 2021 (Berita CNN 7/8). Selain data tersebut, Bank Indonesia juga mencatat bahwa sekitar 87,5% UMKM terkena dampak pandemi dan yang bertahan cenderung beralih ke digital (Berita ANTARA 27/10/2021). Kedua data tersebut, telah menunjukkan transformasi kedalam dunia digital dapat menjadi solusi apalagi di tengah pandemi sekaligus membuat pelaku-pelaku koperasi lebih adaptif dan kreatif dalam menghasilkan produk.

Pelaku-pelaku koperasi harus segera memasuki pasar digital yang dapat menjangkau pasar lebih luas. Tetapi, hal yang harus diperhatikan dalam memasuki pasar digital yaitu kemampuan menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan kompetitif serta menghadirkan trust atau kepercayaan. Memasuki pasar digital berarti menuntut tingkat trust yang tinggi sebagai pra-syarat bertahan dalam persaingan pasar digital. Tidak ada yang jauh lebih penting daripada menjaga tingkat kepercayaan dan kemampuan pasar digital yang memberikan ruang bagi para pelaku-pelaku dunia usaha yang memegang teguh prinsip kejujuran dalam transaksinya.

Selain itu, memasuki pasar digital juga membutuhkan dukungan dari pemerintah mengingat ada banyak pelaku-pelaku usaha baik dengan modal besar maupun modal kecil apalagi pelaku-pelaku koperasi yang masih dalam tahap pertumbuhan. Karena itu, pemerintah daerah harus senantiasa memberikan dukungan yang jauh lebih ril dan memberikan peluang diikutkan dalam promosipromosi pemerintah. Misalnya, dalam promosi “ayo ke Sinjai” perlu mengikutsertakan pelaku-pelaku koperasi yang mengkolaborasikan antara pariwisata dan produkproduk koperasi. Dukungan yang seperti itu juga akan memberikan dampak luas dalam menumbuhkan ekonomi berbasis koperasi.

Selain itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait pembahasan mengenai koperasi dijabarkan dalam BAB V Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah yang memberikan kemudahan untuk membentuk koperasi paling sedikit 9 orang dan koperasi diposisikan sebagai agregator bagi UMKM (Kontan.co.id). Pengembangan koperasi dengan program-program yang berbasis digital telah menjadi spirit guna menumbuhkan koperasi yang mampu kompetitif dalam pasar digital.

Mohammad Hatta sebagai penggagas koperasi mengharapkan koperasi dapat menjadi basis perkembangan ekonomi nasional (Andi Achdian, 2021: 10). Karena itu, koperasi harus mendapatkan ruang dan tempat dalam aktivitas perekonomian. Koperasi harus menjadi pelaku pasar yang utama bukan lagi
ditempatkan menghuni bagian pinggiran di areal pasar termasuk di Pasar Sentral Sinjai maupun di tempat lain. Pelaku koperasi tidak boleh jatuh kedalam “pasar selalu menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan” permasalahan modal dan ketidakberdaya serta perlunya transformasi dalam dunia digital harus melibatkan semua kalangan.

*Penulis adalah peraih Juara II Lomba Esai Harkopnas 2021 tingkat Provinsi Sulsel di Kabupaten Sinjai

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top