Sinjai.Info, Sinjai Timur,– Pelaku pemarangan di Dusun Kampala, Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, dengan bersimbah darah mendatangi dan menyerahkan diri ke Polres Sinjai.
Pelaku inisial SL (60 tahun), kepada polisi mengaku menganiaya AM (57 tahun) menggunakan parang. Aksi tersebut diperkirakan terjadi pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 16.00 wita.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustan yang mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 16:00 wita, dan terjadi tidak jauh dari rumah pelaku dan korban.
“Pelaku kini sudah kami amankan di Mapolres Sinjai, dan korban sementara lagi proses dirujuk ke Rumah Sakit Makassar, karena mengalami luka serius,” ungkapnya.
Atas peristiwa ini korban AM mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian perut sebelah kiri hingga usus terburai keluar, serta tangan sebelah kiri putus akibat tebasan parang milik SL.
Sementara itu, pelaku SL yang juga masih kerabat AM mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian lengan tangan kirinya.
(Rezky Amalia/Agusman)