Makassar, sinjai.info,- Diduga menggunakan dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk kepentingan pribadi, membuat mantan kepala dinas kesehatan, kab. Sinjai, dr.HM. Jufri, harus duduk di kursi pesakitan.
Dalam sidang di pengadilan tipikor Makassar, Rabu (11/12/2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa diduga mencairkan dana kapitasi BPJS sebesar Rp2,2 miliar. Anggaran yang diperuntukkan kepada 16 puskesmas di Sinjai ini, ternyata tidak tersalurkan dengan baik. “Terdakwa tidak menyalurkan dana kapitasi BPJS ini di kisaran bulan Januari hingga Juni 2014” kata JPU, Bonar Satrio.
Atas perbuatannya yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih ini, HM. Jufri, yang juga penggagas program Jamkesda Sinjai diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor. (ZAR)