KPK Harap Masyarakat Minta Struk Setelah Belanja

Tim Korsupgah KPK RI, Dwi Aprilia Linda, berharap masyarakat meminta struk belanja setiap selesai bertransaksi. (foto: int)
Tim Korsupgah KPK RI, Dwi Aprilia Linda, berharap masyarakat meminta struk belanja setiap selesai bertransaksi di toko/warung/restoran. (foto: int)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Bank Sulselbar telah memasang alat rekam pajak pada usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Bahkan seluruh tenant di Bandara Sultan Hasanuddin juga telah dipasang alat. Pemasangan alat rekam tersebut dipantau oleh KPK secara online.

KPK mengimbau agar seluruh masyarakat se-Sulawesi Selatan melakukan pengawasan dan meminta struk pembelian sebagai bentuk pelaksanaannya. Struk yang diberikan mencantumkan nominal pajak daerah yang wajib disetorkan Wajib Pungut (WAPU) kepada Pemda.

“Dari hasil evaluasi sementara, masih banyak WAPU yang belum kooperatif dalam menggunakan alat rekam pajak,” terang Dwi Aprila Linda, yang juga Tim Korsupgah KPK RI melalui siaran persnya.

Perlu masyarakat ketahui, WAPU sudah memungut pajak. Jika struk tidak diberikan maka pajak berpotensi tidak disetorkan kepada Pemda. Oleh karena itu KPK mengimbau agar masyarakat meminta struk pembayaran untuk mendorong WAPU menggunakan alat rekam pajak dan memastikan pajak disetorkan ke Pemda untuk pembangunan daerah masing-masing. (adv)