Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sinjai, masih melakukan distribusi surat panggilan memilih dengan format model C pemberitahuan.
Namun sebagian besar warga khususnya di Kecamatan Sinjai Utara telah menerima, model C pemberitahuan yang akan digunakan di TPS ketika akan menyalurkan hak suara.
Haji Jamal, warga Jl. KH. Agus Salim mengaku sudah menerima surat pemberitahuan sejak Sabtu kemarin. Hal yang sama dikatakan Dian warga Jl. AP. Pettarani, Kecamatan Sinjai Utara.
“Alhamdulillah saya sudah terima surat panggilan hari Sabtu kemarin,” kata Haji Jamal.
“Ini pertama kalinya saya mencoblos di Sinjai Utara. Sebelumnya saya domisili di Sinjai Selatan. Dan saya juga sudah terima surat panggilan dari KPPS,” tambah Dian.
Terkait distribusi surat pemberitahuan, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Lina Sarfina, mengatakan distribusi form model C pemberitahuan sudah berjalan selama tiga hari di wilayahnya.
“Sudah hari ketiga didistribusikan, sekaligus hari terakhir KPPS Biringere membagi C Pemberitahuan,” tulis Lina Sarfina melalui pesan WA kepada Sinjai Info, Minggu (24/11/2024) pagi.
Model C Pemberitahuan adalah surat yang bertujuan agar pemilih dapat mengetahui dengan jelas kapan, dan di mana mereka dapat menggunakan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dengan format yang telah ditetapkan, surat pemberitahuan ini mencantumkan berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemilih seperti waktu pelaksanaan, tempat pemungutan suara (TPS), serta kewajiban dan hak-hak yang dimiliki selama proses pemilihan.
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Saat ini sudah memasuki masa tenang setelah Sabtu kemarin ditutup dengan tahapan kampanye akbar para pasangan calon kepala daerah. (ZAR)