hari jadi
Politik

KPU-Disdukcapil Yakinkan DPRD Terkait Validitas DPT


  Selasa, 3 April 2018 6:09 am

Anggota KPU Sinjai, Muhammad Kasim, saat memberikan penjelasan kepada anggota DPRD terkait DPS. (Foto: Kari/Sinjai Info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– DPRD Sinjai akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Daftar Pemilih Sementara atau DPS, yang sebelumnya sempat disoal salah satu tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.

RDP bertempat di ruang rapat DPRD Sinjai, Selasa (3/4/2018), dan dipimpin Ketua Komisi I, A. Sabir. “Hari ini kami undang Pemerintah Kabupaten Sinjai, Disdukcapil dan teman-teman dari Komisi Pemilihan Umum Sinjai, Panwaslu Sinjai untuk membahas aspirasi yang masuk,” kata Sabir saat membuka rapat, seraya meminta perwakilan KPU Sinjai untuk menjelaskan indikasi tidak sinkronnya data DPS non KTP el yang dimiliki KPU dengan data dari Disdukcapil.

Komisioner KPU, Muhammad Kasim, yang dimintai tanggapan terkait adanya dugaan data ganda yang ditemukan dari salah satu tim paslon, mengatakan jika pihaknya sangat terbuka dan positif menanggapi penyampaian tersebut.

“Kami siap dikoreksi cuman tahapan pemerikasaan kami dalam rangka perbaikan berlangsung hari ini 3 – 7 April 2018. Makanya kami sampaikan kemarin kepada tim Paslon untuk membantu kami menyerahkan data yang diduga tidak sinkron untuk diverifikasi ulang kembali secara faktual,” jelas Muhammad Kasim.

Lanjut ungkapnya, perbedaan data DPS yang telah dipublikasikan sejak 23 Maret 2018 yang berjumlah 175.545 jiwa dengan perbedaan 10.800 jiwa tetap dimasukkan dalam DPS non KTP El tersebut sembari dilakukan croscek, apakah jumlah tersebut memang belum melakukan perekaman KTP ataupun sebaliknya.

“Sebelum penentuan daftar pemilih tetap atau DPT, kami di KPU akan mengundang Panwas dan Disdukcapil untuk memastikan tidak ada lagi masalah saat penetapan DPT,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Sinjai, Akmal, yang turut hadir pada RDP ini meyakinkan DPRD bahwa pihaknya akan bekerja maksimal untuk mengantisipasi kepemilikan KTP ganda dengan metode yang selama ini mulai dilakukan, yakni menjemput bola atau mendatangi warga yang benar– benar masuk dalam kategori wajib KTP.

“Sudah ada ultimatum dari Kemendagri bahwa semua kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada wajib melayani masyarakat yang wajib KTP, kalaupun terkendala minimal harus ada surat keterangan,” kata Akmal meyakinkan.

Saat RDP, Ketua Komisi I didampingi Wakil Ketua DPRD, Jamaluddin, serta anggota Komisi I DPRD. (Kari)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top