KPU Siapkan APK untuk Pasangan Calon

Rakor Desk Pilkada di Gedung B Kantor Bupati Sinjai membahas zona pemasangan APK. (Foto: Kari/sinjai.info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018, tetap mengacu pada undang-undang dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Rakor Desk Pilkada di Gedung B Kantor Bupati Sinjai membahas zona pemasangan APK. (Foto: Kari/sinjai.info)

Hal ini diutarakan Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Sinjai, Andi Jefriyanto Asapa saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Desk Pilkada di Gedung B, Kantor Bupati Sinjai, Senin (15/1/2018) siang.

“Alat peraga dipasang pada tempat yang mudah dilihat, tapi tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, Mesjid, Sekolah, dan tempat umum. Itu berdasarkan regulasi yang ada. Olehnya itu mari kita ciptakan Pilkada yang kondusif, aman dan tertib,” pesan Kepala Kesbangpol Sinjai.

Pada Rakor yang turut dihadiri Plt. Sekda Sinjai, Akbar Mu’min, dan Asisten Tata Pemerintahan, A. Halilintar, ini juga dijelaskan pembagian zona pemasangan APK.

KPU Siapkan APK untuk Pasangan Calon

Pada pelaksanaan Pilkada 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai menyiapkan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk semua pasangan calon, baik berupa spanduk maupun baliho. Pengadaan APK ini dijelaskan anggota KPU Sinjai yang membidangi Teknis Pemilu, Muhammad Naim, saat Rakor Desk Pilkada.

“Sesuai aturan, spanduk untuk masing-masing paslon dibatasi 5 buah per kabupaten, sementara baliho 20 buah per kecamatan, dan spanduk masing-masing 2 buah per desa atau kelurahan. Jadi tidak semua desa atau kelurahan dipasangi spanduk dan baliho, dan pemasangan tidak boleh di pohon,” terang Muhammad Naim. (Kari)