Sinjai.info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi (SBY-AMM). Keputusan yang diambil melalui rapat pleno KPU Sinjai, Selasa (26/06/2018) pukul 17.30 wita ini tentu mengejutkan karena diputuskan sehari sebelum masa pencoblosan.
KPU Sinjai mengambil keputusan ini setelah tim SBY-AMM terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Calon Kepala Daerah pada Pasal 54 berbunyi, pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten, Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Pada PKPU nomor 5 tahun 2017, batas waktu penyerahan LPPDK adalah pukul 18.00 waktu setempat. Sementara tim SBY-AMM menyerahkan LPPDK pada pukul 18.05 wita.
Ali Kamar: Kami akan Banding atas Keputusan KPU Sinjai
Juru bicara pasangan nomor urut 2, Ali Kamar menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan pada Selasa malam ini di Panwaslu Sinjai menyikapi keputusan KPU Sinjai. Ia mengaku sudah ada tim hukum yang mengurus prosesnya.
“Insya Allah malam ini (Selasa) kami masukkan gugatan di Panwas. Ada beberapa kuasa hukum dari Makassar dan Jakarta yang mengurus prosesnya. Kami yakin akan menang di Panwas,” Kata Ali Kamar optimis. (ZAR)