Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menggelar Sosialisasi Hasil Penetapan Daerah Pemilihan, dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sinjai pada Pemilu 2024. Acara bertempat di Wisma Sanjaya, Rabu (29/3/2023) sore.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sinjai, Muhammad Naim mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab KPU Sinjai dalam rangka mensosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD, Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan memberikan pemahaman kepada kita semua terkait pelaksanaan pemilu 2024 mendatang dengan mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terkhusus dalam pemetaan dapil dan kursi di DPRD Sinjai” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sinjai, Awaluddin menyampaikan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sinjai dibagi sebanyak 30 kursi, hal ini merujuk pada ketentuan dalam UU nomor 7 Tahun 2017 dan berdasarkan data Penduduk Kabupaten Sinjai tahun 2022 sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022.
Lebih lanjut, alokasi sebanyak 30 kursi untuk pemilu 2024 itu hitungannya dari jumlah penduduk di mana dalam ketentuan disebutkan jika di satu kabupaten jumlah penduduknya di atas 200.000 jiwa maka kursinya menjadi 30 kursi.
“Dan dibagi menjadi 4 Dapil diantaranya Dapil Sinjai 1, yakni Sinjai Utara, Bulupoddo, dan Pulau Sembilan, Dapil Sinjai 2, yakni Sinjai Timur, dan Tellulimpoe, Dapil Sinjai 3 Sinjai Selatan, dan Sinjai Borong, serta Dapil Sinjai 4, yakni Sinjai Tengah dan Sinjai Barat” ungkapnya.
(risky amalia)