Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Surat suara Pemilu 2019 yang ditemukan rusak saat proses pelipatan, dimusnahkan KPU Sinjai pada Selasa (16/4/2019) malam di halaman Sekretariat KPU Sinjai.
Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, Kabag Teknis KPU Kabupaten Sinjai, Andi Ahmad Sa’ad, membacakan berita acara pemusnahan.
Hadir pada kegiatan ini antara lain Ketua KPU dan Bawaslu Sinjai, Kejari Sinjai, Kapolres Sinjai, serta Dandim 1424 Sinjai.
Inilah jenis dan jumlah surat suara rusak berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2019 Nomor: 03/PP.10.3/ BA/7307/KPU-Kab/IV/2019:
- 647 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- 423 lembar surat suara Pemilu DPD RI
- 578 lembar surat suara pemilu DPR RI Dapil Sulsel 2
- 414 lembar surat suara pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulsel 5
- 348 lembar surat suara pemilu DPRD Kabupaten Sinjai Dapil 1
- 180 lembar surat suara pemilu DPRD Kabupaten Sinjai Dapil 2
- 137 lembar surat suara pemilu DPRD Kabupaten Sinjai Dapil 3
- 412 lembar surat suara pemilu DPRD Kabupaten Sinjai Dapil 4.
(fitriani)