Sinjai.Info, Sinjai Utara,–– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai akan merekrut 2.989 Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.
Supratman, Anggota KPU Sinjai, Divisi Parmas dan SDM mengatakan bahwa KPU Sinjai akan membuka pendaftaran sebanyak 2.989 Petugas KPPS.
“Insya Allah, pada Pilkada 2024 ini kami akan merekrut sebanyak 2.989 Petugas KPPS yang tersebar di 80 Desa/Kelurahan” Jelasnya
Lanjut kata dia, berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2022, kebutuhan KPPS itu sebanyak 7 orang per TPS pada Pilkada kali ini sebanyak 427 TPS sudah termasuk ada 1 TPS Loksus di Rutan Sinjai.
Sementara terkait honor petugas KPPS, kata dia, itu berdasar pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 dimana Ketua KPPS akan menerima honor Rp.900 ribu, sedangkan honor anggota KPPS sebesar Rp.850 ribu.
Adapun jadwal penerimaan pendaftaran KPPS pada 17- 28 September 2024. Sementara pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 September 2024 – 2 Oktober 2024, dan pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober 2024. (ZAR)