Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Butuh waktu dua hari bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai merampungkan, proses sortir lipat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Pemilu tahun 2024.
Selama dua hari proses sortir dan lipat, ditemukan surat suara rusak sebanyak 58 lembar. Dengan jumlah kerusakan tersebut berarti, KPU Sinjai butuh 310 lembar surat suara untuk menutupi kekurangan.
Berdasarkan laporan yang dibuat KPU Sinjai, jumlah kebutuhan surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 200.469 dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 196.181, atau ada tambahan sebesar 2% yakni 4.288.
Pj. Bupati Pantau Proses Sortir
Pj Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah memantau pelipatan kertas atau surat suara yang akan digunakan pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 mendatang, Senin (08/10/2023).
Pemantauan dilakukan bersama Forkopimda Sinjai serta segenap kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai.
Pelipatan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Sinjai ini dilakukan di beberapa tempat seperti di Gedung Sinjai Bersatu, dan di Aula Kantor KPU Sinjai.
Pj Bupati Sinjai mengatakan pemantaun ini dilakukan untuk memastikan, pelipatan kertas surat suara Pemilu berjalan lancar dan aman.
“Jadi hari ini kita turun bersama bapak Kapolres, Dandim 1424, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai untuk memastikan proses peliptan surat suara berjalan aman tanpa ada kendala”, ujarnya.
Ia pun berharap agar dalam proses pelipatan surat suara ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami juga berterima kasih kepada aparat pengamanan maupun dari Bawaslu yang terus mengawal jalannya proses pelipatan surat suara ini. semoga tidak ada kendala”, harapnya usai melakukan pemantauan di Gedung Sinjai Bersatu.
Selain melakukan pemantauan pelipatan suarat suara, Pj Bupati bersama Forkopimda juga melakukan pengecekan kotak suara yang akan digunakan pada pemilu mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin mengatakan pelipatan surat suara ini mulai dilakukan sejak Sabtu pekan lalu, dengan melibatkan 110 orang petugas pelipat surat suara. (ZAR)