Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Tempat Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024.
Penetapan ini disahkan melalui Keputusan KPU Sinjai Nomor 494 Tahun 2024, dan ditetapkan saat rapat pleno KPU Sinjai, Selasa, 24 September 2024.
Pada surat keputusan ini, ditetapkan zona pemasangan APK di semua desa dan kelurahan di Kabupaten Sinjai termasuk titik pemasangan APK. Seperti misalnya di Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, ditetapkan titik pemasangan APK di Jl. Sungai Tangka-Jl. Hos Cokroaminoto, sekitar lapangan gelora massa, dan Lingkungan Pasae.
Selain lokasi dan titik pemasangan APK, KPU juga memberi catatan kepada para pasangan calon dan atau tim kampanye agar tidak memasang APK di tempat umum, yakni di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah.
Juga dilarang memasang APK di tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat Kampanye Rapat Umum
Sementara itu untuk tempat kampanye rapat umum, KPU Sinjai menetapkan 8 kecamatan yang menjadi lokasi kampanye akbar. Kecamatan Sinjai Tengah tidak masuk dalam daftar tempat kampanye rapat umum.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Sinjai, Muh. Rusmin, mengatakan SK penetapan titik atau lokasi rapat umum adalah usulan dari pemerintah setempat.
“Kami menetapkan titik berdasarkan lokasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pemangku kebijakan,” terang Rusmin, terkait dasar penentuan titik atau lokasi kampanye rapat umum.
Anggota KPU Sinjai, Supratman, menambahkan, rapat umum atau biasa dikenal dengan kampanye akbar pada pilkada kali ini, hanya dilakukan sekali per paslon dan lokasi biasanya dilakukan di satu tempat. (ZAR)