Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Acara bertempat di Ruang Pertemuan Warung Nikmat, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (1/8/2022) pagi.
Muhammad Naim, Ketua KPU Sinjai mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk berbagi informasi tentang PKPU nomor 4 Tahun 2022. “Semua partai kita undang, karena kita belum tau partai apa saja yang ada di Sinjai apalagi banyak partai baru. Dengan sosialisasi ini juga Parpol bisa mengetahui bagaimana proses administrasi dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” ungkapnya.
Sedang itu Awaluddin yang juga koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai mengatakan bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2022 berbeda dengan PKPU sebelumnya.
“Perbedaanya itu pada perlakuan partai politik, jadi partai politik yang lolos ambang batas 4 persen itu tidak diverifikasi faktual hanya di verifikasi administrasi untuk parpol yang lolos PT. Untuk partai lama yang tidak lolos Parlement Thereshold maupun partai baru itu perlakuannya sama diverifikasi administrasi dan verfikasi faktual,” tuturnya.
Awaluddin juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 39 partai nasional, dan 8 partai lokal aceh yang telah mempunyai akun Sipol. Kegiatan oleh KPU Sinjai ini dilaksanakan serentak di semua kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan termasuk di KPU Provinsi.
(awal)