Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– KPU Sinjai bersama KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan verifikasi, dan meminta bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik (parpol) kepada warga yang tercatat sebagai pengurus Parpol.
Verifikasi dilakukan dengan mengunjungi rumah warga yang bersangkutan, guna memastikan apa betul sebagai anggota dari partai tersebut. Untuk partai baru yang ada di Kabupaten Sinjai sebanyak 8 partai dan inilah yang diverifikasi.
Menurut Ketua KPU Sinjai, Muhammad Naim, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sinjai adalah verifikasi struktur kepengurusan dan keanggotaan parpol. Verifikasi sudah dilakukan sejak 15 Oktober 2022.
“Kami lakukan sistem sampling guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota parpol sesuai dengan yang diunggah dalam Sipol,” terangnya. (kari)