Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pimcab BRI Sinjai saat menjelaskan dasar hukum rencana pencabutan kredit macet UMKM. (Dok/kari)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Program pemerintah yang akan menghapuskan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai disosialisasikan BRI Cabang Sinjai.

Manajemen BRI cabang Sinjai menyambut baik program kebijakan hapus tagih bagi UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Namun kebijakan ini memberikan kesempatan penghapusan utang kepada UMKM berdasarkan sejumlah syarat dan kriteria tertentu. Hal ini dijelaskan Pimpinan Cabang BRI Sinjai, H.M. Dandy Wardana, dihadapan wartawan, Selasa (10/12/2024).

“BRI Sinjai kini tengah menelaah kriteria nasabah yang dapat mengikuti program hapus tagih sesuai dengan ketentuan yang diatur PP tersebut,” ungkap Dandy Wardana.

Terkait PP No. 47 tahun 2024, BRI Sinjai ungkapnya sudah bersurat ke pemerintah kabupaten Sinjai yakni Pj. Bupati Sinjai, serta Ketua DPRD Sinjai mengenai perlunya sosialisasi bagaimana peraturan dari PP 47 ini bisa dilaksanakan.

“Kredit macet yang bisa dihapuskan memiliki beberapa syarat, antara lain sisa pokok pinjaman yang tidak melebihi Rp500 juta, dan bukan berasal dari program yang sedang berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat atau KUR,” terang Pimcab BRI Sinjai.

Untuk kabupaten Sinjai sendiri BRI Sinjai sudah mengumpulkan data yang nantinya bisa hapus tagih, yang sesuai aturan berlaku.

(Kari)