hari jadi
Ragam

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Sinjai


  Jumat, 18 Februari 2022 2:39 pm

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar memperlihatkan Barang Bukti (BB) Sabu yang disita dari IL, warga Sinjai Timur. Sabu tersebut berasal dari Malaysia. (foto: Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Bandar Narkoba kelas kakap ditangkap di Sinjai. Pelaku berinsial IL (35 tahun) adalah warga Pattalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Ia menjual Narkoba jenis Sabu milik adiknya berinisial IR yang saat ini berdomisili di Tawau, Malaysia. Semua Sabu yang siap edar di Sinjai ini berasal dari Tawau.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai yang menerima informasi soal masuknya barang haram ini ke Kabupaten Sinjai, segera bergerak cepat dan mengumpulkan sebanyak mungkin data tentang pelaku.

Akhirnya pada Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 15.30 wita, IL berhasil dibekuk di Dusun Bonto Sugi, Desa Pattalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Penangkapan berawal dari informasi yang dihimpun anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai, kalau ada seseorang dari Nunukan yang dicurigai membawa narkotika jenis Sabu, dan tinggal di sekitar Desa Pattallasang dan Desa Biroro Sinjai Timur.

“Kemudian anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Zeim Arman didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Rahman mencegat IL yang saat itu mengendarai sepeda motor. Setelah diinterogasi, Polisi kemudian menggeledah badan dan ditemukan tiga sachet plastik sedang yang dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sinjai,” jelas Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, saat jumpa pers di Mapolres Sinjai, Jumat (18/2/2022) pagi.

Dari pemeriksaan polisi, barang bukti Sabu yang disita dari IL ternyata memiliki berat 99,38 gram. Jika dirupiahkan, Sabu seberat itu bisa terjual hingga Rp100 juta lebih. Kepada polisi, IL mengaku dijanjikan fee oleh adiknya sebesar Rp10 juta jika Sabu tersebut terjual semua.

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, tersangka diancam Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum selanjutnya.

Timeline Penangkapan Bandar Narkoba di Sinjai

1. Tersangka IL ditelepon adiknya berinisial IR yang tinggal di Tawau, Malaysia untuk menjemput Sabu di Nunukan;
2. Tanggal 2 Februari 2022 IL ke Nunukan, Kalimantan Utara untuk mengambil sabu di lokasi yang sudah diarahkan oleh IR;
3. IL Berangkat ke Sinjai melalui jalur laut. Tiba di pelabuhan Pare-pare, lalu ke Sinjai melalui jalur darat;
4. Tanggal 04 Februari 2022 IL tiba di Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur;
5. Tanggal 14 Februari 2022 IL ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Sinjai di Kecamatan Sinjai Timur, setelah beberapa hari polisi mengumpulkan informasi tentang keberadaan IL.

(Agusman/ZAR)

caleg

Berita Pilihan

PT. Puzacha Utama Mandiri ©2015-2024 I All Right Reserved

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top